Apa Itu Kawin Belum Tercatat? Simak Penjelasannya!
SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah mengeluarkan petunjuk resmi terkait pencantuman status kawin belum tercatat…