14 September

Disdukcapil Jemput Warga Rentan

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal terus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat melalui layanan jemput bola perekaman biometrik KTP-el.

Sepanjang 1 hingga 13 September 2026, petugas Disdukcapil Kabupaten Tegal menyambangi sejumlah wilayah untuk melayani warga yang mengalami keterbatasan dalam mengakses pelayanan secara langsung. Beberapa wilayah yang menjadi lokasi pelayanan di antaranya Kecamatan Jatinegara, Balapulang, dan Dukuhturi.

Dalam periode tersebut, sebanyak 21 warga mendapatkan pelayanan jemput bola perekaman biometrik. Sebagian besar penerima layanan merupakan penyandang disabilitas serta warga yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Bagi warga yang tengah sakit, kepemilikan KTP-el menjadi kebutuhan penting, terutama untuk mendukung berbagai keperluan administrasi, termasuk pengurusan layanan BPJS. Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan warga mendatangi kantor pelayanan menjadi salah satu alasan Disdukcapil memberikan pelayanan langsung ke lokasi.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, A.P., M.M., mengatakan pelayanan jemput bola merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh hak atas dokumen kependudukan, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas.

“Pelayanan administrasi kependudukan harus dapat menjangkau seluruh masyarakat. Bagi warga yang karena kondisi tertentu tidak memungkinkan datang ke tempat pelayanan, petugas kami dapat melakukan jemput bola berdasarkan permohonan dari pemerintah desa,” ujar Iwan.

Menurutnya, pelayanan tersebut dilaksanakan setelah Disdukcapil menerima surat permohonan dari desa. Selanjutnya, petugas melakukan koordinasi dan mendatangi lokasi warga yang membutuhkan pelayanan perekaman biometrik KTP-el.

Iwan menambahkan, layanan jemput bola tidak hanya berorientasi pada percepatan kepemilikan dokumen kependudukan, tetapi juga memastikan warga dalam kondisi rentan tidak kehilangan akses terhadap pelayanan publik lainnya yang membutuhkan identitas kependudukan.

Melalui pola pelayanan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Tegal berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih responsif, inklusif, dan mudah dijangkau, terutama bagi warga yang menghadapi hambatan untuk datang langsung ke kantor pelayanan.