SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id — Jumlah warga Kabupaten Tegal yang telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terus mengalami peningkatan. Hingga 10 Agustus 2026, tercatat sebanyak 112.489 NIK telah melakukan aktivasi IKD di Kabupaten Tegal.
Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk wajib KTP elektronik yang telah melakukan perekaman biometrik, yakni sebanyak 1.302.367 orang, capaian aktivasi IKD tersebut berada pada angka sekitar 8,64 persen.
Secara persentase, angka tersebut memang masih relatif kecil. Namun, perkembangan aktivasi IKD menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dalam beberapa pekan terakhir, terutama sejak Kabupaten Tegal menjadi salah satu daerah piloting uji coba perluasan digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos).
Dalam periode 1 Juli hingga 10 Agustus 2026, tercatat sebanyak 10.715 NIK melakukan aktivasi maupun reaktivasi akun IKD. Angka tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan uji coba digitalisasi Perlinsos turut memberikan dorongan terhadap meningkatnya pemanfaatan IKD masyarakat.
Salah satu faktor yang mendorong warga melakukan aktivasi maupun reaktivasi IKD adalah adanya kebutuhan untuk mengakses layanan digitalisasi perlindungan sosial. Masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran secara mandiri maupun menyampaikan sanggah melalui portal perlindungan sosial harus menggunakan NIK dan PIN IKD untuk melakukan proses login.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, A.P., M.M., mengatakan meningkatnya aktivasi IKD menjadi perkembangan positif dalam upaya memperluas penggunaan identitas digital di masyarakat.
“Adanya program digitalisasi perlindungan sosial memberikan momentum bagi masyarakat untuk mengenal dan menggunakan IKD. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar secara mandiri maupun melakukan sanggah melalui portal Perlinsos, akun IKD menjadi bagian penting dalam proses tersebut,” ujar Iwan.
Menurutnya, Disdukcapil Kabupaten Tegal akan terus memperluas pelayanan aktivasi dan reaktivasi IKD melalui berbagai titik pelayanan serta kegiatan jemput bola. Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat tidak hanya memiliki akun IKD, tetapi juga memahami manfaat dan penggunaannya.
“Target kami bukan sekadar meningkatkan jumlah aktivasi. Yang lebih penting adalah masyarakat benar-benar memahami bahwa IKD dapat menjadi sarana untuk mengakses berbagai layanan secara digital dengan lebih mudah dan aman,” katanya.
Dengan capaian 112.489 NIK, Disdukcapil Kabupaten Tegal masih memiliki pekerjaan besar untuk memperluas kepemilikan IKD. Namun, tambahan 10.715 aktivasi dan reaktivasi sejak 1 Juli hingga 10 Agustus 2026 menjadi sinyal bahwa pemanfaatan identitas digital mulai mendapatkan momentum baru, seiring dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan publik berbasis digital.