12 Mei

KTP-el Masih Boleh Difotokopi?

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id — Maraknya informasi yang beredar di masyarakat terkait larangan menyerahkan KTP elektronik saat check-in hotel maupun larangan fotokopi KTP-el mendapat klarifikasi resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemerintah menegaskan bahwa KTP-el tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 24 Tahun 2013 dan UU Nomor 27 Tahun 2022).

Pada pers rilis Senin(11/05/2026), Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa KTP-el merupakan identitas resmi penduduk yang dipergunakan dalam berbagai layanan administrasi dan pelayanan publik.

“KTP-el tetap dapat digunakan untuk kebutuhan verifikasi identitas resmi, termasuk saat check-in hotel maupun pelayanan lain yang membutuhkan identitas kependudukan,” jelas Teguh dalam keterangan persnya.

Ia menegaskan, pemerintah saat ini terus memperkuat sistem perlindungan data pribadi masyarakat melalui berbagai inovasi layanan digital dan penguatan mekanisme keamanan data kependudukan.

Menurut Teguh, Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Pemanfaatan tersebut dilakukan melalui berbagai metode verifikasi elektronik seperti card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

“Kami terus mendorong penggunaan verifikasi data secara digital agar pelayanan lebih aman, tertib, dan terlindungi,” ujarnya.

Terkait penggunaan fotokopi KTP-el, Teguh menjelaskan bahwa hal tersebut pada prinsipnya masih diperbolehkan selama digunakan sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek keamanan data pribadi.

Ia menambahkan, perlindungan data pribadi tetap menjadi perhatian utama pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas munculnya beragam penafsiran di masyarakat akibat informasi yang kurang utuh. Ke depan, pemerintah memastikan pelayanan administrasi kependudukan akan terus ditingkatkan agar semakin cepat, tepat, aman, dan gratis bagi masyarakat.