SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id — Di tengah libur nasional dan cuti bersama pada 14–15 Mei 2026, pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal tetap beroperasi. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan di hari libur.
Pelayanan yang dibuka selama dua hari tersebut meliputi perekaman biometrik KTP elektronik, penerbitan KTP-el, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Berdasarkan data pelayanan, selama pelaksanaan layanan libur nasional tercatat sebanyak 77 layanan adminduk berhasil diberikan kepada masyarakat. Rinciannya terdiri dari 14 layanan perekaman biometrik KTP-el, 35 penerbitan KTP elektronik, dan 28 aktivasi akun IKD.
Pelayanan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.8/4780/DUKCAPIL tanggal 12 Mei 2026 tentang pelayanan administrasi kependudukan pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, mengatakan bahwa pelayanan tetap dibuka untuk memastikan kebutuhan masyarakat terhadap dokumen kependudukan tetap dapat terpenuhi meskipun dalam masa libur.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami menghadirkan pelayanan Dukcapil PRIMA kepada masyarakat pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama,” ujarnya.
Menurutnya, kebutuhan dokumen kependudukan sering kali bersifat mendesak, terutama KTP elektronik dan aktivasi IKD yang kini semakin dibutuhkan dalam berbagai pelayanan publik.
Ia menambahkan, kehadiran layanan adminduk di hari libur juga menjadi bentuk adaptasi pelayanan publik yang lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan tetap dibukanya pelayanan selama libur nasional, Disdukcapil Kabupaten Tegal berharap masyarakat tetap dapat mengakses layanan kependudukan secara mudah, cepat, dan nyaman tanpa harus menunggu hari kerja normal.