SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id — Tidak semua akta kelahiran mencantumkan nama kedua orang tua. Dalam kondisi tertentu, akta kelahiran tanpa nama orang tua tetap dapat diterbitkan dan diakui secara hukum, khususnya bagi anak yang baru lahir atau ditemukan tetapi tidak diketahui asal-usul maupun keberadaan orang tuanya. Kondisi tersebut antara lain dapat terjadi pada bayi yang ditemukan di tempat umum kemudian diasuh oleh keluarga atau lembaga sosial. Pencatatannya memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, A.P., M.M., saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2026), menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran, diterbitkan berdasarkan kondisi dan dokumen pendukung yang dimiliki pemohon.
“Setiap anak berhak mendapatkan identitas dan dokumen kependudukan. Namun, pencatatan kelahiran harus disesuaikan dengan kondisi hukum dan fakta mengenai asal-usul anak. Jadi, tidak semua akta kelahiran harus memiliki format pencatatan yang sama,” jelas Iwan.
Untuk anak yang asal-usul atau keberadaan orang tuanya tidak diketahui, ketentuan pencatatan kelahiran diatur dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Proses tersebut dapat didukung dokumen seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Asal-Usul Anak, sesuai persyaratan yang berlaku.
Akta ini menjadi salah satu model Akta Kelahiran yang diakui secara hukum. Pemahaman mengenai berbagai model akta kelahiran penting agar masyarakat tidak menganggap perbedaan pencantuman nama orang tua sebagai kesalahan administrasi. Setiap dokumen diterbitkan berdasarkan kondisi hukum, fakta, serta persyaratan yang berlaku, sehingga data kependudukan tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.