09 Juli

Di Balik Kamera Rekam KTP-El

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id — Suasana ruang pelayanan Paten Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, Rabu (1/7/2026), tampak lebih tenang dari biasanya. Di balik meja perekaman biometrik KTP elektronik, Jaenudin (45) telah bersiap menyambut seorang pemohon yang membutuhkan perlakuan berbeda.

Pagi itu, seorang remaja berinisial SA (17), warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, datang didampingi keluarganya. Kondisi disabilitas fisik yang dialaminya membuat SA kesulitan berjalan, berkomunikasi, dan mengikuti instruksi seperti pemohon pada umumnya.

Bagi Jaenudin, operator pelayanan administrasi kependudukan sekaligus petugas perekaman biometrik KTP-el, situasi seperti ini bukanlah hal baru. Meski demikian, setiap warga memiliki karakter dan tantangan yang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan yang berbeda pula.

Dengan suara pelan dan penuh kesabaran, Jaenudin mulai mengarahkan proses perekaman. Sesekali ia berkomunikasi dengan anggota keluarga SA untuk membantu menjelaskan setiap tahapan, mulai dari pengambilan foto wajah hingga perekaman sidik jari. Ketika salah satu proses harus diulang karena posisi tubuh SA berubah, Jaenudin tetap tenang dan memastikan remaja tersebut merasa nyaman.

Baginya, keberhasilan pelayanan bukan diukur dari seberapa cepat pekerjaan selesai, melainkan ketika setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh hak yang sama atas dokumen kependudukan.

Proses perekaman yang biasanya hanya berlangsung beberapa menit kali ini membutuhkan waktu lebih lama. Namun, seluruh tahapan akhirnya dapat diselesaikan dengan baik sehingga data biometrik SA berhasil terekam untuk penerbitan KTP elektronik pertamanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, A.P., M.M., memberikan apresiasi kepada petugas pelayanan yang terus mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan layanan administrasi kependudukan.

"Petugas kami tidak hanya dituntut menguasai aspek teknis, tetapi juga memiliki empati dalam melayani masyarakat. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh dokumen kependudukan, sehingga pelayanan harus dilakukan dengan sabar, teliti, dan penuh penghormatan terhadap martabat mereka," ujarnya.

Kisah Jaenudin menjadi gambaran bahwa pelayanan administrasi kependudukan bukan sekadar merekam sidik jari dan foto wajah. Di balik layar komputer dan kamera biometrik, ada dedikasi, kesabaran, dan kepedulian yang memastikan tidak seorang pun tertinggal dalam memperoleh identitas resmi sebagai warga negara.