23 Juni

Pelayanan Disdukcapil di Tilik Desa Kupu

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal kembali melaksanakan program Tilik Desa sebagai upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026, di Balai Desa Kupu, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Kegiatan Tilik Desa ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan administrasi kependudukan bagi warga tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil. Melalui layanan jemput bola ini, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan secara lebih cepat, mudah, dan efisien.

Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Tegal menyediakan sejumlah layanan, antara lain aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), perekaman KTP-el bagi pemula, pencetakan KTP-el, penerbitan Kartu Keluarga (KK), serta pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal menjelaskan bahwa program Tilik Desa merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap serta valid.

Selama pelaksanaan kegiatan, pelayanan mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat Desa Kupu dan sekitarnya. Berdasarkan hasil pelayanan yang diberikan, Disdukcapil Kabupaten Tegal berhasil melayani 8 aktivasi IKD, 5 perekaman KTP-el pemula, 17 penerbitan Kartu Keluarga, 41 pencetakan KTP-el, dan 9 pencetakan KIA.

Melalui program Tilik Desa, Disdukcapil Kabupaten Tegal berharap dapat terus meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan sekaligus mendukung transformasi digital pelayanan publik melalui pemanfaatan IKD. Kegiatan ini juga menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.