SUSUNAN ORGANISASI

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN TEGAL

  1. Kepala
  2. Sekretaris
  3. Bagian Sekretariat, terdiri dari :
    1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
    2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  4. Bidang, terdiri dari :
    1. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
    2. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
    3. Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data
  5. Kelompok Jabatan Fungsional

 

 

*) Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal