SUSUNAN ORGANISASI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN TEGAL
-
Kepala
-
Sekretaris
-
Bagian Sekretariat, terdiri dari :
-
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
-
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
-
Bidang, terdiri dari :
-
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
-
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
-
Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data
-
Kelompok Jabatan Fungsional
*) Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal