09 Juli

Perlinsos Digital, Bansos Makin Tepat

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id — Pemerintah mulai melaksanakan uji coba perluasan digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos) di Kabupaten Tegal selama kurang lebih dua bulan, terhitung sejak 1 Juli 2026. Program ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data calon penerima bantuan sosial (bansos) melalui pemanfaatan teknologi digital dan integrasi data lintas kementerian maupun lembaga.

Melalui skema baru tersebut, seluruh masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan sosial diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri secara mandiri melalui portal perlinsos.kemensos.go.id. Sistem ini menjadi bagian dari transformasi digital penyaluran bantuan sosial yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran.

Agar dapat mengakses layanan pendaftaran secara mandiri, masyarakat diwajibkan memiliki akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah diaktivasi. IKD digunakan sebagai identitas digital untuk proses autentikasi sehingga data kependudukan pemohon dapat diverifikasi secara aman dan akurat.

Bagi masyarakat yang belum memiliki kemampuan mengakses layanan digital secara mandiri, pemerintah tetap menyediakan pendampingan melalui Agen Perlinsos. Agen yang telah terdaftar pada sistem Kementerian Sosial dapat membantu proses registrasi menggunakan akun resmi yang telah diberikan, sehingga seluruh lapisan masyarakat tetap memperoleh kesempatan yang sama untuk mengajukan bantuan sosial.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, A.P., M.M., mengatakan bahwa Disdukcapil memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan digitalisasi Perlinsos, terutama melalui perluasan layanan aktivasi akun IKD di berbagai titik pelayanan.

"Kami terus memperluas titik layanan aktivasi IKD agar masyarakat semakin mudah memperoleh identitas digital. Harapannya, warga dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui portal Perlinsos tanpa harus bergantung kepada agen pendamping, meskipun pendampingan tetap kami siapkan bagi masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.

Menurut Iwan, semakin banyak masyarakat yang memiliki akun IKD, semakin mudah pula pemerintah menghadirkan berbagai layanan publik berbasis digital, termasuk program perlindungan sosial.

Dalam sistem Perlinsos yang baru, data pemohon tidak hanya diverifikasi berdasarkan data kependudukan, tetapi juga dipadankan secara otomatis dengan data dari tujuh kementerian dan lembaga. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Dalam Negeri, BPJS, PLN, ATR/BPN, serta sejumlah instansi lainnya. Integrasi tersebut memungkinkan sistem melakukan pemeriksaan terhadap kepemilikan aset, kondisi ekonomi, maupun indikator penghasilan pemohon setiap bulan.

Melalui pemanfaatan teknologi tersebut, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Selain mempercepat proses verifikasi, digitalisasi Perlinsos juga diharapkan mampu meminimalkan kesalahan data dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial yang lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan.