SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id — Masyarakat diimbau untuk memastikan data pekerjaan yang tercantum pada dokumen administrasi kependudukan sesuai dengan klasifikasi resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas data kependudukan nasional agar semakin akurat dan mudah diintegrasikan dengan berbagai layanan publik.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 telah menetapkan 108 klasifikasi jenis pekerjaan yang dapat digunakan dalam dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
Penerapan klasifikasi tersebut bertujuan menghindari perbedaan penulisan jenis pekerjaan yang selama ini kerap terjadi. Keseragaman data dinilai penting karena basis data kependudukan kini telah terhubung dengan berbagai sistem pelayanan pemerintah maupun lembaga lainnya, termasuk sistem perpajakan, BPJS, perbankan, hingga penyaluran bantuan sosial.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Farid, menjelaskan bahwa penggunaan nomenklatur pekerjaan yang baku akan memudahkan proses validasi data antarinstansi.
"Apabila terdapat perbedaan penulisan jenis pekerjaan dengan klasifikasi yang telah ditetapkan, proses validasi pada sejumlah layanan digital dapat mengalami kendala. Karena itu masyarakat diharapkan menggunakan kategori pekerjaan yang telah tersedia," jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang mengalami perubahan pekerjaan juga wajib segera memperbarui data kependudukannya dengan mengajukan perubahan ke Dinas Dukcapil sesuai domisili serta melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan kerja atau surat keputusan pengangkatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, A.P., M.M., mengajak masyarakat untuk tidak menganggap sepele kolom pekerjaan pada dokumen kependudukan.
"Perubahan pekerjaan sering kali dianggap tidak penting untuk dilaporkan. Padahal data tersebut menjadi bagian dari identitas kependudukan yang dimanfaatkan oleh banyak instansi dalam memberikan pelayanan. Semakin akurat data yang dimiliki masyarakat, semakin mudah pula proses verifikasi saat mengakses berbagai layanan publik," ujarnya.
Menurut Iwan, pembaruan data kependudukan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, warga yang berpindah profesi diharapkan segera melaporkan perubahan tersebut agar data pada KTP-el dan Kartu Keluarga selalu sesuai dengan kondisi terkini.
Ia menambahkan, Disdukcapil Kabupaten Tegal siap memberikan pelayanan perubahan elemen data kependudukan secara cepat, mudah, gratis, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan data yang mutakhir, integrasi layanan antarinstansi dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendukung terwujudnya satu data kependudukan yang akurat dan terpercaya. (https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog/read/permendagri-6-2026-penulisan-jenis-pekerjaan-wajib-ikuti-klasifikasi-dukcapil)