Persyaratan
-
Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018); dan
-
SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
Penjelasan
-
Penduduk mengisi F-1.02;
-
Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;
-
Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan
-
Dinas menerbitkan KK Baru.
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.