Disdukcapil Kab. Tegal
  • Home
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Susunan Organisasi
    • Motto Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
  • Layanan
    • Pelayanan Pendaftaran Penduduk
      • Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
      • Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI
      • Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)
      • Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
      • Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
      • Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
    • Pelayanan Catatan Sipil
      • Kutipan Akta Kelahiran
      • Kutipan Akta Kematian
      • Kutipan Akta Perkawinan
      • Kutipan Akta Perceraian
  • Konfirmasi
  • Data
    • Jumlah Penduduk
    • Jumlah Keluarga
  • Informasi Publik
    • Standar Pelayanan
    • SOP
    • SKM
      • Form Survei
      • IKM
    • Akuntabilitas Kinerja
      • Tahun 2020
      • Tahun 2019
      • Tahun 2018
    • Kuesioner CEE
    • Whistleblowing System
  • Download
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Daerah Provinsi
    • Peraturan Daerah Kabupaten
    • Surat Edaran Mendagri
    • Surat Edaran Dirjen Dukcapil
    • FORMULIR
  • Berita
  • Hubungi
  • Pelayanan Online

Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  1. Home
  2. Produk Layanan
  3. Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Produk Terkait


  • Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
  • Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI
  • Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)
  • Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
  • Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
  • Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat

informasi

Alamat: Jl. Ir. H. Juanda No.9A, Slawi

Slawi, Kabupaten Tegal

Telepon : (0283) 491-344

Email : disdukcapil@tegalkab.go.id

Linktree : linktr.ee/dukcapilslawi

Tweets by @dukcapilslawi

profil

  • Visi & Misi
  • Susunan Organisasi
  • Motto Pelayanan
  • Maklumat Pelayanan

Waktu Pelayanan:

  • Senin s.d. Kamis : 08.00 - 15.30
  • Jum'at : 08.00 - 14.30

© Copyright - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal @ 2015.