PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

Syarat Permohonan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pas foto berwarna suami dan istri;
  3. KK;
  4. KTP-el;
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
  7. SPTJM (jika diperlukan)

Lamanya penyelesaian

24 Jam

Biaya

GRATIS