SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id — Warga Kabupaten Tegal yang telah memasuki usia wajib KTP elektronik (KTP-el) diingatkan untuk segera melakukan perekaman biometrik. Warga yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib KTP tetapi belum melakukan perekaman dapat mengalami kendala dalam pengurusan sejumlah dokumen administrasi kependudukan.
Saat ditemui di ruang kerjanyanya pada Rabu (19/08/2026), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, A.P., M.M., kembali mengimbau masyarakat yang telah berusia 17 tahun atau lebih untuk segera melakukan perekaman biometrik KTP-el.
Menurut Iwan, perekaman biometrik bukan hanya berkaitan dengan penerbitan fisik KTP-el. Namun saat ini data perekaman biometrik menjadi syarat utama penerbitan dokumen kependudukan. Bahkan syarat tersebut dituangkan dalam penerapan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai aplikasi pengelolaan data kependudukan di Indonesia.
“Bagi warga yang sudah berusia 17 tahun dan belum melakukan perekaman, kami mengimbau agar segera melakukan perekaman. Jangan menunggu sampai membutuhkan dokumen kependudukan baru kemudian datang untuk melakukan perekaman,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan, belum tersedianya data biometrik dapat berdampak pada proses sejumlah layanan administrasi kependudukan. Beberapa di antaranya adalah pencetakan Kartu Keluarga (KK), mutasi pindah datang penduduk, serta layanan administrasi lainnya yang mensyaratkan data biometrik telah terekam dan dinyatakan tunggal secara sistem.
“Perekaman biometrik dapat dilakukan sejak warga berumur 16 tahun, meskipun proses cetaknya baru dapat dilakukan saat berumur genap 17 tahun. Dan bagi warga berumur 17 tahun yang belum melakukan perekaman biometrik diberikan dispensasi selama 14 hari,” kata Iwan.
Disdukcapil Kabupaten Tegal terus mendorong masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk memanfaatkan titik-titik pelayanan administrasi kependudukan yang tersedia. Pelayanan juga dilakukan melalui berbagai upaya jemput bola, terutama bagi kelompok masyarakat yang mengalami keterbatasan akses.
Iwan berharap masyarakat, khususnya warga yang baru memasuki usia wajib KTP, tidak menunda perekaman biometrik. Langkah sederhana tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kelengkapan data kependudukan sekaligus mempermudah masyarakat ketika membutuhkan berbagai layanan administrasi di kemudian hari.
“Pastikan sudah melakukan perekaman biometrik. Jangan sampai karena belum rekam, pelayanan dokumen yang dibutuhkan justru ikut tertunda,” pungkasnya.