SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id — Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pelaksanaan uji coba perluasan digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos) di Kabupaten Tegal. Salah satunya terlihat dalam kegiatan di Desa Harjasari, Kecamatan Suradadi, Selasa (28/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 61 warga melakukan aktivasi IKD. Aktivasi ini dilakukan agar masyarakat dapat memanfaatkan identitas digitalnya untuk melakukan pendaftaran mandiri melalui portal Perlinsos.
Uji coba perluasan digitalisasi Perlinsos di Kabupaten Tegal sendiri telah dilaksanakan secara serentak di 18 kecamatan. Berdasarkan data per 28 Juli 2026 pukul 23.59 WIB, jumlah pendaftar telah mencapai 11,27 persen dari total 586.698 Kartu Keluarga (KK) di Kabupaten Tegal.
Namun, dari keseluruhan pendaftar tersebut, masyarakat yang melakukan pendaftaran secara mandiri dengan memanfaatkan akun IKD baru mencapai sekitar 1,68 persen. Kondisi tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang bagi Disdukcapil untuk mendorong masyarakat agar lebih mengenal dan memanfaatkan IKD sebagai identitas digital.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, A.P., M.M., mengatakan aktivasi IKD memiliki posisi strategis dalam mendukung masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran Perlinsos secara mandiri.
“Melalui IKD, masyarakat memiliki kesempatan untuk melakukan proses pendaftaran secara mandiri tanpa harus selalu bergantung kepada agen. Karena itu, kami terus mendorong percepatan aktivasi IKD, terutama bagi masyarakat yang sudah memiliki telepon pintar dan mampu menggunakan layanan digital,” ujar Iwan.
Menurutnya, kegiatan aktivasi IKD di tengah pelaksanaan uji coba digitalisasi Perlinsos juga menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat identitas digital.
“Harapan kami, masyarakat tidak hanya mengaktifkan IKD untuk kebutuhan pendaftaran Perlinsos, tetapi juga mulai membiasakan diri menggunakan IKD dalam berbagai layanan administrasi kependudukan yang sudah tersedia secara digital,” katanya.
Disdukcapil Kabupaten Tegal akan terus memperluas pelayanan aktivasi IKD melalui pelayanan di kantor, titik layanan kecamatan maupun kegiatan jemput bola. Upaya tersebut dilakukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus mendukung percepatan transformasi digital administrasi kependudukan.
Dengan semakin banyak warga memiliki dan mengaktifkan IKD, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan digital secara mandiri. Di sisi lain, keberadaan IKD juga menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pelayanan publik yang semakin praktis, aman, dan terintegrasi.