Persyaratan

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
  2. Surat keterangan yang menunjuk domisili;
  3. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  4. Fotokopi bukti pendidikan terakhir.

(Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018)

Penjelasan

  1. WNI mengisi F-1.01;
  2. WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP);
  3. WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang);
  4. WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir);
  5. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); dan
  6. Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata.

Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.