Persyaratan
-
Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
-
Surat keterangan yang menunjuk domisili;
-
Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
-
Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
(Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018)
Penjelasan
-
WNI mengisi F-1.01;
-
WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP);
-
WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang);
-
WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir);
-
WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); dan
-
Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata.
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.