27 Januari

QR Dokumen Kependudukan Kini Dikunci IKD

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id —   Kebijakan baru terkait penggunaan QR Code pada dokumen kependudukan mulai diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Terhitung sejak 1 Januari 2026, QR Code yang tercetak pada Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan berbagai dokumen kependudukan lainnya tidak lagi dapat dipindai menggunakan aplikasi umum seperti Google Lens atau pemindai QR Code biasa.

Sebagai gantinya, proses pemindaian hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tersedia secara resmi di Google Play Store dan App Store. Pemindaian melalui IKD berfungsi sebagai sarana verifikasi keabsahan dokumen, sekaligus memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar aktif dan tercatat dalam basis data nasional Dukcapil.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan sistem keamanan dokumen kependudukan.
“QR Code sekarang bukan hanya pelengkap dokumen, tetapi menjadi gerbang utama verifikasi data kependudukan. Dengan pemindaian melalui IKD, keaslian dokumen bisa dipastikan secara langsung dari database Dukcapil,” ujarnya.

Tri Guntoro menambahkan, penggunaan aplikasi IKD juga bertujuan untuk menekan potensi pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen kependudukan. Menurutnya, pembatasan pemindaian hanya melalui aplikasi resmi membuat dokumen lebih aman dan sulit dimanipulasi.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivasi akun IKD hanya dapat dilakukan oleh petugas Dukcapil, sehingga masyarakat diimbau untuk datang ke kantor Disdukcapil terdekat guna melakukan aktivasi.
“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Tegal untuk segera mengaktifkan IKD. Selain sebagai identitas digital, IKD kini menjadi alat penting dalam memastikan dokumen kependudukan yang dimiliki benar-benar sah,” tegasnya.

Dengan penerapan kebijakan ini, Disdukcapil menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang lebih aman, modern, dan terpercaya, sejalan dengan arah transformasi digital pelayanan publik.