20 Februari

Jam Layanan Adminduk Berubah Saat Ramadhan

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id - Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal mengumumkan penyesuaian jam pelayanan administrasi kependudukan selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M. Penyesuaian ini berlaku di kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal, 17 Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN), serta MPP Satya Dahayu.

Selama bulan Ramadhan, pelayanan dibuka mulai pukul 08.30 hingga 14.30 WIB pada hari Senin sampai dengan Kamis. Sementara pada hari Jumat, pelayanan berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 14.00 WIB.

Meski terdapat penyesuaian jam operasional, Disdukcapil memastikan bahwa seluruh layanan penerbitan dokumen kependudukan tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat tetap dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan tanpa perubahan prosedur.

Selain itu, pelayanan KTP elektronik (KTP-el) baik untuk penerbitan baru maupun penerbitan kembali juga sudah dapat dilakukan di loket-loket pelayanan tersebut, termasuk di PATEN kecamatan dan MPP Satya Dahayu. Hal ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor induk Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa penyesuaian jam pelayanan dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan jam kerja selama Ramadhan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Disdukcapil tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal dan profesional selama bulan suci. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal terbaru tersebut agar dapat merencanakan kunjungan pelayanan dengan baik.”, Tegasnya.

Dengan pengaturan ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Tegal tetap berjalan lancar, efektif, dan tetap mengedepankan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah Ramadhan.