SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal menyerahkan dan melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan bersama 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tegal.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Tegal, Kamis pukul 14.30 WIB, sebagai bagian dari tindak lanjut persetujuan hak akses data kependudukan yang diberikan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Persetujuan tersebut mencakup 10 OPD, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Badan Pendapatan Daerah, Bapperida, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta RSUD dr. Soeselo Kabupaten Tegal. Hak akses diberikan melalui mekanisme Web Portal, Web Service dan/atau Card Reader.
Penyerahan dan penandatanganan BAST menjadi salah satu tahapan penting dalam implementasi pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah. Melalui akses tersebut, OPD dapat memanfaatkan data kependudukan sesuai kebutuhan pelayanan dan tugas masing-masing dengan tetap memperhatikan ketentuan keamanan serta kerahasiaan data.
Meski demikian, implementasi akses belum sepenuhnya berjalan pada seluruh OPD. RSUD dr. Soeselo dan BPBD Kabupaten Tegal masih belum dapat mengakses Web Portal maupun Web Service karena terkendala konektivitas JIPD.
Sementara OPD lainnya telah dipersiapkan untuk mengimplementasikan hak akses sesuai mekanisme yang ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, OPD penerima hak akses juga harus melakukan Proof of Concept (PoC) bersama Disdukcapil Kabupaten Tegal sebagai bagian dari proses implementasi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, A.P., M.M., mengatakan pemberian hak akses tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat pemanfaatan data kependudukan dalam mendukung pelayanan pemerintahan.
“Pemanfaatan data kependudukan harus dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing OPD, tetapi tetap dalam koridor keamanan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami tidak hanya menyerahkan hak akses, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan dengan baik,” ujar Iwan.
Selain aspek teknis, keamanan informasi menjadi perhatian utama. Ditjen Dukcapil mewajibkan penerima hak akses menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berdasarkan Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 serta memedomani ketentuan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023. OPD juga diwajibkan menjaga kerahasiaan data yang diakses dan menyerahkan sertifikat ISO/IEC 27001 paling lambat enam bulan sejak perjanjian kerja sama ditandatangani.
Dengan penyerahan BAST tersebut, Disdukcapil Kabupaten Tegal berharap pemanfaatan data kependudukan oleh OPD semakin terintegrasi, efektif, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, tanpa mengabaikan aspek perlindungan serta keamanan data masyarakat.