18 Juni

Bawaslu Kunjungi Disdukcapil Kabupaten Tegal, Ada Apa?

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melakukan audiensi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal di ruang rapat Disdukcapil, Kamis pagi (18/06/2026). Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama verifikasi dan validasi data pemilih sebagai langkah antisipasi menghadapi penyelenggaraan pemilu mendatang.

Audiensi dihadiri jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal dan Pejabat Disdukcapil Kabupaten Tegal. Fokus pembahasan diarahkan pada pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan akurasi daftar pemilih serta meminimalisasi potensi permasalahan data sejak tahap awal penyusunan daftar pemilih.

Data yang menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut meliputi kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili ke daerah lain, maupun warga yang mengalami perubahan pekerjaan menjadi anggota TNI atau Polri. Selain itu, kedua instansi juga membahas data Memenuhi Syarat (MS), khususnya pemilih pemula yang baru memenuhi syarat usia memilih serta penduduk pindah datang yang berpotensi masuk dalam daftar pemilih di Kabupaten Tegal.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, A.P., M.M. melalui Sekertaris Dinas, Arif Winandar, S. STP., M.M., menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Menurutnya, pemanfaatan data kependudukan yang akurat merupakan salah satu kunci untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.

“Disdukcapil siap mendukung kebutuhan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan koordinasi yang baik, ketidaksesuaian data pemilih dapat dipetakan lebih awal sehingga potensi permasalahan saat tahapan pemilu dapat diminimalisasi,” ujarnya.

Melalui sinergi antara Bawaslu dan Disdukcapil, diharapkan proses pengawasan pemilu dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, pembaruan data secara berkelanjutan juga menjadi langkah penting untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, sekaligus mencegah masuknya data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.