05 Januari

80 Ribu Akun IKD, Masih Minim Dipakai

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id —   Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai sarana pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Tegal masih tergolong rendah. Padahal, jumlah pemilik akun IKD di wilayah tersebut telah mencapai lebih dari 80 ribu akun. Fakta ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kepemilikan akun dan pemanfaatannya dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, sepanjang tahun 2025 jumlah pemohon layanan administrasi kependudukan melalui IKD masih sangat kecil jika dibandingkan dengan kanal layanan lainnya. Sebagai perbandingan, pelayanan daring melalui Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Online (SIPANDU) di laman sipandu.tegalkab.go.id telah mencatat 63.866 ajuan dokumen kependudukan.

Adapun rincian pelayanan administrasi kependudukan melalui IKD selama tahun 2025 meliputi Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) sebanyak 79 ajuan, permohonan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1.164, Biodata WNI sebanyak 413, serta pisah atau pecah KK sebanyak 58 permohonan. Selain itu, terdapat 351 permohonan perubahan golongan darah, 64 perubahan pendidikan terakhir, 283 permohonan Akta Kelahiran belum memiliki NIK, 70 Akta Kelahiran sudah memiliki NIK, serta 17 ajuan Akta Kematian.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., menilai rendahnya pemanfaatan IKD bukan berarti layanan tersebut tidak dibutuhkan, melainkan masih memerlukan penguatan sosialisasi kepada masyarakat.

“IKD sebenarnya disiapkan sebagai alternatif layanan digital, selain SIPANDU dan pelayanan luring di PATEN kecamatan maupun Mal Pelayanan Publik (MPP),” jelasnya.

Tri Guntoro menegaskan, Disdukcapil akan terus mendorong pemanfaatan IKD melalui sosialisasi, pendampingan, dan integrasi layanan agar masyarakat semakin familiar dan percaya menggunakan IKD sebagai sarana pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dan aman.