Persyaratan
-
Fotokopi KK lama; dan
-
Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
(Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)
Penjelasan
-
Penduduk mengisi F-1.02;
-
Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
-
Penduduk melampirkan KK lama; dan
-
Dinas menerbitkan KK Baru.
Catatan:
-
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya; dan
-
Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun