Persyaratan

  1. Fotokopi KK lama; dan
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

(Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)

 

Penjelasan

  1. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
  3. Penduduk melampirkan KK lama; dan
  4. Dinas menerbitkan KK Baru.

 

Catatan:

  1. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya; dan
  2. Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun