Penutupan pelayanan ini berlaku untuk seluruh layanan administrasi kependudukan yang berada di kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal maupun titik pelayanan lainnya. Setelah masa libur berakhir, pelayanan kepada masyarakat akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.
Berbagai layanan administrasi kependudukan seperti pengurusan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, serta layanan administrasi kependudukan lainnya akan kembali berjalan normal pada tanggal tersebut.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa pemberitahuan ini disampaikan agar masyarakat dapat menyesuaikan waktu pengurusan dokumen kependudukan sebelum masa libur pelayanan dimulai.
Menurutnya, informasi ini penting agar masyarakat tidak mengalami kendala ketika hendak mengurus dokumen kependudukan menjelang hari raya.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak terkait dokumen administrasi kependudukan untuk dapat mengurusnya sebelum tanggal 18 Maret 2026. Setelah masa libur selesai, pelayanan akan kembali kami buka pada 25 Maret 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, Disdukcapil Kabupaten Tegal tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setelah masa libur Lebaran berakhir, pelayanan akan kembali berjalan seperti biasa dengan mengutamakan kecepatan, ketepatan, serta kenyamanan bagi masyarakat.
Disdukcapil juga mengajak masyarakat untuk selalu memastikan dokumen kependudukan yang dimiliki dalam kondisi lengkap dan valid, sehingga dapat mempermudah berbagai keperluan administrasi di kemudian hari.