SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal melakukan monitoring terhadap tim pelayanan online SIPANDU sebagai langkah memastikan kesiapan layanan administrasi kependudukan berbasis daring. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal dengan melibatkan operator pelayanan online serta jajaran pejabat struktural terkait.
Dalam monitoring tersebut, Kepala Dinas meninjau langsung alur pelayanan, mulai dari penerimaan berkas permohonan masyarakat melalui sistem SIPANDU, proses verifikasi data, hingga tahapan penerbitan dokumen kependudukan. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh guna memastikan pelayanan berjalan optimal, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain menilai kinerja operator, kegiatan ini juga bertujuan mengidentifikasi berbagai kendala, baik teknis maupun nonteknis, yang berpotensi menghambat pelayanan. Sarana dan prasarana pendukung, kestabilan jaringan sistem, hingga kompetensi petugas menjadi fokus perhatian dalam monitoring tersebut.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, A.P., M.M., menegaskan bahwa pelayanan digital harus dikelola dengan standar profesional yang sama bahkan lebih baik dibandingkan pelayanan tatap muka.
“Pelayanan online bukan sekadar memindahkan layanan ke sistem digital, tetapi memastikan prosesnya tetap cepat, akurat, dan ramah. Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan kemudahan tanpa harus datang ke kantor,” ujarnya.
Ia menambahkan, monitoring ini merupakan bagian dari komitmen peningkatan kualitas layanan publik yang modern, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, evaluasi rutin penting dilakukan agar SIPANDU semakin siap menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin terbiasa dengan layanan berbasis teknologi.
Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Kabupaten Tegal berharap pelayanan online SIPANDU dapat terus berkembang dan menjadi pilihan utama masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan secara praktis dan efisien.