Cuti Bersama Lebaran Tahun 2023
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan…
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB No 712 Tahun 2021 No. 1 dan No. 3 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Diberitahukan bahwa tanggal 19 Oktober 2021 bertepatan dengan perayaan…
Untuk disampaikan berdasarkan surat edaran SEKDA Kab. Tegal no: 061.2/01.08/4.2082 tanggal 29 Juni 2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama dimana hari selasa tanggal 10 Agustus 2021 bertepatan dengan Tahun Baru Islam yang merupakan hari…
Mulai tanggal 2 Agustus 2021, proses permohonan penerbitan KTP Elektronik dapat kembali dilakukan di Pelayanan Terpadu Kecamatan (Paten) kecuali Kecamatan Slawi dan Dukuhwaru. Bagi warga yang ingin menggunakan pelayanan penerbitan KTP Elektronik,…
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 telah dihapus. Maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal libur hanya pada tanggal 12 Mei 2021. Tanggal 17 Mei 2021 pelayanan kembali dibuka dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan…
Akta Kelahiran ;
1. Surat kenal lahir dari Desa/ Kelurahan/ Rumah Sakit/ Bidan/ Penolong Kelahiran lainnya.
2. Fc. Buku Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan yang sah dan dilegalisir oleh KUA (bagi pernikahan asal luar daerah).
…
Perlu diinformasikan kepada segenap masyarakat Kabupaten Tegal, bahwa Disdukcapil Kab. Tegal kembali mendapat kiriman Blangko dari Ditjen Dukcapil Kemendagri sejumlah 2.000 ( dua ribu ) keping. Sebenarnya jumlah ini belum mencukupi kebutuhan,…
Berikut daftar warga Kabupaten Tegal yang sudah melakukan perekaman KTP-el pada gelaran slawi expo 14-17 Mei 2015.
Bagi warga yang belum mengambil KTP-el yang sudah dicetak, silahkan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten…
Mulai 1 Juni 2015 pelayanan pencetakkan KTP elektronik secara reguler untuk masyarakat Kabupaten Tegal dapat dilayani di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tegal. Dengan lama waktu pelayanan 14 hari kerja.