18 Oktober

Perubahan Hari Libur

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB No 712 Tahun 2021 No. 1 dan No. 3 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Diberitahukan bahwa tanggal 19 Oktober 2021 bertepatan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan hari libur nasional berubah menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berkaitan dengan pelayanan Adminduk Disdukcapil Kabupaten Tegal tetap berlangsung pada tanggal 19 Oktober 2021. Demikian untuk dijadikan perhatian dan terima kasih.