Mulai tanggal 2 Agustus 2021, proses permohonan penerbitan KTP Elektronik dapat kembali dilakukan di Pelayanan Terpadu Kecamatan (Paten) kecuali Kecamatan Slawi dan Dukuhwaru. Bagi warga yang ingin menggunakan pelayanan penerbitan KTP Elektronik, dapat hadir di kantor Pelayanan Terpadu Kecamatan. Selama tidak terjadi permasalahan data, pengajuan penerbitan KTP el di Paten dapat ditunggu dan gratis atau tidak dipungut biaya.