Perlu diinformasikan kepada segenap masyarakat Kabupaten Tegal, bahwa Disdukcapil Kab. Tegal kembali mendapat kiriman Blangko dari Ditjen Dukcapil Kemendagri sejumlah 2.000 ( dua ribu ) keping. Sebenarnya jumlah ini belum mencukupi kebutuhan, karena kami memiliki data KTP el yang siap cetak sejumlah 157. 877 (per tanggal 10 Oktober 2017). Sehubungan jumlah blangko sangat terbatas dan dengan berbagai pertimbangan lain, maka pelayanan pencetakan KTP el di Kabupaten Tegal pendaftaran cetaknya tetap melalui layanan sms gateway.
Bila menghendaki KTP el nya segera dicetak silahkan mendaftar lewat sms agar terjadwal pencetakannya.
Bagi pemohon yang belum berkesempatan mendapat kuota blangko melalui sms atau tidak/belum bisa memanfaatkan layanan sms, maka tetap akan dilayani setelah mendapat dropping blangko KTP el yang cukup dari Pemerintah.
Tata cara pendaftaran sms masih sama, yaitu :
Ketik sms dengan Format : DAFTAR#NIK#NO.KK kirim ke nomor 085700022273
Contoh : DAFTAR#3328223344550000#3328112233440000
Kirim le nomor : 085700022273
( satu nomor HP/Seluler hanya untuk satu NIK )
Apabila mendapatkan jawaban BERHASIL , maka silahkan datang pribadi ke Disdukcapil Kab. Tegal, dgn membawa :
- Bukti SMS.
- Fc KK/Surat Keterangan KTP-el.
- Surat Kuasa bermaterai 6000 & FC KTP-el/ Surat keterangan KTP-el pengambil, bagi yang diwakilkan
- bila wakil pengambil masih dalam satu KK, tidak perlu surat kuasa .
KTP el akan langsung dicetak jika pemohon/yg diberi kuasa datang ke Dinas Dukcapil. Apabila dalam kurun waktu 1 minggu sejak diterimanya jawaban sms, pemohon tdk datang maka kuota hangus dan akan diberikan kepada pemohon yg lain via sms.
Pendaftaran dibuka mulai hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2017, Pukul 08.00-16.15 WIB ( selama jam kerja ).
Setiap hari Senin-Kamis, akan dilayani 400 sms, Jum'at 150 sms.
Jika kuota sms pada hari itu sudah habis maka sms akan ditutup dan dibuka keesokan harinya sampai blangko yang ada habis.
Mohon mencoba sms beberapa kali, karena banyaknya sms yang masuk. Bagi yang belum berhasil/gagal mendapatkan kuota, dapat membuat Surat Keterangan Pengganti KTPel di Paten Kecamatan atau di Dinas Dukcapil Kab. Tegal dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Demikian untuk dapat dimaklumi, atas pengertiannya kami sampaikan terima kasih.
(DISDUKCAPIL KAB. TEGAL )