Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, maka pelayanan dokumen kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal dapat diproses hingga Selasa (18/04/2023).
Pelayanan dokumen kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten kembali dilaksanakan pada Rabu (26/04/2023) setelah hari libur nasional dan cuti bersama lebaran tahun 2023 usai.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dapat dipahami dan dimengerti. Terimakasih.