Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal dapat melayani warga hingga tanggal Kamis (28/04/2022).
Pelayanan dokumen kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten kembali dilaksanakan pada Senin (09/05/2022) setelah hari libur nasional dan cuti bersama lebaran tahun 2022 usai.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dapat dipahami dan dimengerti. Terimakasih.