Berikut pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan kepada kami.
Biaya kepengurusan Akta Kelahiran GRATIS. Kecuali jika terlambat pelaporan, yaitu lebih dari 60 hari sejak kelahiran maka dikenakan DENDA sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).