PERTANYAAN POPULER

Berikut pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan kepada kami.

Biaya kepengurusan Akta Kelahiran GRATIS. Kecuali jika terlambat pelaporan, yaitu lebih dari 60 hari sejak kelahiran maka dikenakan DENDA sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).