05 April

KTP Elektonik Untuk Nur Aeni

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Tidak banyak yang mengenal Nur Aeni (79) warga Desa Karanganyar Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal. Mungkin hanya keluarga dan tetangganya saja yang mengenal wanita yang berumur lebih dari setengah abad ini. Diumurnya yang hampir mencapai 80 tahun, kondisi Nur Aeni cukup memprihatinkan. Tubuhnya sudah lemah tidak dapat digerakkan secara maksimal. Untuk melakukan kebutuhan hidupnya seperti mandi, makan, dan buang air ia harus dibantu orang lain.

Ia ingin sekali sembuh dan dapat beraktivitas seperti biasa, namun terkendala dengan biaya pengobatan. Keluarganya juga sudah angkat tangan untuk membantu biaya pengobatan wanita tua ini. Agar Nur Aeni mendapatkan penanganan medis, Ia harus mendaftar BPJS Kesehatan. Sayangnya pendaftaran BPJS Kesehatan terkendala Nur Aeni belum pernah melakukan rekam biometric KTP El.

Mengetahui hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal melalui tim jemput bolanya langsung merapat ke rumah Nur Aeni pada Selasa siang (05/04/2022) setelah mendapatkan surat permohonan bantuan dari Pemerintah Desa Karanganyar. Tim jemput bola melakukan rekam biomtrik KTP El dan langsung melakukan proses penerbitan KTP el, agar dapat digunakan Nur Aeni untuk mendapatkan perawatan medis.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM. menegaskan, Pemerintah Desa harus aktif jika menemukan warga yang tidak dapat hadir di loket pelayanan. ‘Pemerintah Desa tolong segera kabari kami melalui surat jika ada warganya yang membutuhkan pelayanan adminduk (rekam biometrik) namun tidak dapat hadir di kantor pelayanan. Tim jemput bola akan segera hadir di rumah warga untuk melakukan perekaman.’, tuturnya.