SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id –Pemanfaatan data kependudukan oleh sebuah lembaga atau organisasi sangatlah penting untuk membantu proses kinerja. Hal ini dikarenakan Nomor Induk Kependudukan saat ini menjadi acuan utama validitas data warga. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM. saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis siang (03/03/2022).
Tri Guntoro menjelaskan untuk saat ini semua operasional lembaga membutuhkan data kependudukan. Kebutuhan tersebut dapat terletak pada operasional Sumber Daya Manusia (SDM) lembaga, nasabah, atau peserta kegiatan pada lembaga tersebut. ‘Banyak contoh penggunaan data kependudukan pada lembaga. Contohnya data nasabah bank, data karyawan perusahaan, data penerima bantuan sosial, data perijinan, dsb.’, ungkapnya. ‘Maka agar dapat mengakses dan memanfaatkan data kependudukan yang up to date tersebut, lembaga atau organisasi harus melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) emanfaatan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal.’ tambahnya.
Mantan Camat Balapulang ini menyayangkan masih sedikitnya organisasi yang melakukan PKS dengan Disdukcapil Kabupaten Tegal. ‘Saat ini hanya ada dua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang melaksanakan PKS dengan kami. RSUD Suradadi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal. Padahal OPD di kabupaten lebih dari 10 dan seluruhnya pasti membutuhkan data kependudukan. Maka kami akan mencoba untuk melakukan koordinasi lebih intens dengan OPD lain’, jelasnya.
Tahun ini Tri Guntoro menargetkan tambahan PKS pemanfaatan data kependudukan bertambah delapan. Sehingga total PKS mencapai 10 untuk tahun 2022. ‘Kami masih mengkoordinir beberapa OPD untuk mengajukan persetujuan PKS ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. Beberapa diantaranya Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Tegal, Dinas Sosial Kabupaten Tegal, BKPSDM Kabupaten Tegal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal. Saya harap OPD lainnya dapat segera menyusul untuk mengajukan permohonan PKS’, tutur Tri Guntoro mengakhiri.