30 Maret

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Berkelanjutan

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Mengantisipasi tidak tersalurkannya suara pemilih Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan penyandang disabilitas, empat Lembaga melaksanakan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih tetap berkelanjutan pada Rabu siang (30/03/2022) di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal. Keempat lembaga tersebut diantaranya Bawaslu Kabupaten Tegal, KPUD Kabupaten Tegal, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal.

Disdukcapil Kabupaten Tegal diminta untuk dapat memberikan data kematian secara up to date agar tidak terjadi orang yang sudah meninggal masuk dalam DPT. Menanggapi hal tersebut Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM. melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK dan PD) Slamet Iskandar, SIP. Mengungkapkan bahwa data orang meninggal di Disdukcapil tidak dapat dijadikan patokan untuk Daftar Pemilih Tetap. ‘Kami mematikan data warga berdasarkan adanya laporan dengan membuat Akta Kematian. Jika tidak ada laporan maka data warga tersebut akan tetap dianggap hidup. Data kematian harus dilakukan dengan coklit’, ujarnya.