SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Rencana perubahan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari terdistribusi menjadi terpusat membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal terus berbenah. Salah satu upaya persiapan yang dilaksanakan adalah melakukan koordinasi dengan perwakilan Operator 18 Pelayanan Terpadu Kecamatan (Paten) di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal pada Senin Siang (14/03/2022).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM menuturkan, tujuan melakukan koordinasi dengan operator paten untuk memberikan informasi dan mempersiapkan Sumber Daya Manusia sekaligus sarana dan prasarana di Paten. ‘Mereka ujung tombak pelayanan Disdukcapil di 18 Kecamatan, maka harus paham informasi mengenai rencana penerapan SIAK terpusat. Jangan sampai salah memberikan informasi kepada warga.’, tuturnya.
Tri Guntoro menambahkan, untuk sarana dan prasarana di Paten sebagian besar sudah siap. ‘Untuk sarana dan prasarana seperti Personal Computer dan jaringan, sebagian besar sudah siap. Untuk yang masih mengalami kendala karena ketidak sesuaian spesifikasi, akan kami benahi segera’,terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perubahan sistem pelayanan administrasi kependudukan dari terdistribusi menjadi terpusat akan segera dilaksanakan. Pelaksanaan untuk Kabupaten Tegal akan direalisasikan pada 31 Maret 2022. Sehingga seluruh persiapan harus sudah diselesaikan sebelum tanggal tersebut.