14 Februari

2022, Kerjasama Pemanfaatan Data Fokus Utama

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal akan menjadi salah satu fokus kinerja utama pada tahun 2022. Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdukcapil Tri Guntoro, SH, MM usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil di hotel Grand Hyaat Bali pada 9 sampai dengan 11 Februari 2022.

Tri Guntoro menuturkan data kependudukan berbasis NIK sudah digunakan oleh sejumlah OPD. Namun penggunaannya hanya sebatas pada fisik dokumen kependudukan. ‘Banyak OPD yang membutuhkan akses data kependudukan. Tetapi mereka belum paham bagaimana caranya untuk mendapatkan akses tersebut. Maka kami akan segera berkoordinasi dengan sejumlah OPD agar bisa mendapatkan hak akses data kependudukan dengan cara melakukan PKS pemanfaata data’, ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin Pagi (14/02/2022).

Mantan Camat Balapulang tersebut menambahkan, jika sudah memiliki hak akses data kependudukan OPD akan dapat mengetahui data warga tersebut secara real time sesuai dengan data yang tersimpan pada database. ‘Data kependudukan itu bersifat dinamis. Namun dokumen kependudukan yang dimiliki bersifat statis. Maka untuk menyandingkan dokumen dan data pada database OPD harus memiliki hak akses data.’, tambahnya.

Seperti diketahui, saat ini hanya ada dua OPD di Kabupaten Tegal yang sudah melaksanakan PKS pemanfaatan data kependudukan dengan Disdukcapil Kabupaten Tegal. Dua OPD tersebut diantaranya RSUD Suradadi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal.