22 November

Kasi Kacer : ‘Kami Tidak Kenal Hari Libur’

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Bagi sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN), hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional merupakan kesempatan untuk dapat becengkerama dengan keluarga. Setelah hampir satu minggu mereka mengabdikan diri kepada Negara, hari libur merupakan waktu yang sangat ditunggu untuk sekedar melepaskan penat dengan orang-orang tercinta. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Yancapil) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal.

Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian (Kacer) Bambang Budiman, SE, M. Si mengatakan pihaknya tidak mengenal hari libur untuk memberikan pelayanan kepada warga. Apabila ada warga Non Muslim yang ingin mencatatkan perkawinanannya, jajaran Seksi Perkawinan dan Perceraian akan hadir di tempat pernikahan meski hari libur. ‘Demi pelayanan terhadap Warga, Kami tidak mengenal hari libur. Kapan saja kami siap mencatatkan pernikahan atau perceraian warga sesuai perundangan yang berlaku’, jelasnya.

Seperti perkawinan yang dilakukan umat Katholik pada Minggu Siang (21/11/2021) di kawasan Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat. Setelah melakukan pernikahan secara agama, kedua mempelai Yosef Triadi Nugroho (32) dan CHRISTINE DYAH PERMATA SARI (31) langsung dicatatkan pernikahannya menjadi Akta Perkawinan. Sehingga perkawinan keduanya sah secara agama dan Negara.