SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Suasana ruang perekaman biometrik KTP-el Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal nampak berbeda pada Rabu Pagi (10/11/2021). Seorang wanita tua berumur 106 tahun berjalan sedikit tertatih dengan dibantu sanak familinya dan staf Disdukcapil menuju meja pelayanan rekam biometrik KTP-el.
Wanita tersebut diketahui bernama Radem warga Desa Bangungalih Kecamatan Kramat. Ia menempuh perjalanan kurang lebih 20 KM dari rumahnya ke Disdukcapil Kabupaten Tegal diantar sanak familinya. Warga kelahiran tahun 1915 itu hadir di Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman biometrik KTP-el. Menurut sanak famili yang tidak mau disebutkan identitasnya, Nenek Radem melakukan rekam KTP-el untuk melengkapi dokumen kependudukannya agar bisa memperoleh bantuan dari pemerintah. ‘Bansos tidak dapat dicairkan karena tidak memiliki KTP-el. kasihan sudah tua tidak bisa mencari nafkah sendiri.’, ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan permohonan rekam di rumah yang dilakukan oleh Tim Jemput Bola, keluarga Nenek Radem mengaku tidak mengetahuinya. ‘Kami tidak tahu bisa seperti itu (permohonan rekam di rumah), maka kami nekat datang kesini untuk mengantar Nenek rekam KTP-el.’, tambahnya.
Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Supriyadi, S. Sos, M. Si melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Drs. Sodik, M. Pd menuturkan, pihaknya akan mengantarkan KTP-el Nenek Radem ke Rumah jika sudah dapat diterbitkan. Hal ini agar wanita berumur lebih dari seratus tahun ini segera mendapatkan haknya. ‘Jika sudah melalui proses penunggalan data biometrik, KTP-el akan segera kami cetak dan kami kirim ke rumah yang bersangkutan’, tuturnya.