Bertempat di Sekretariat Difabel Slawi Mandiri (DFM) di Jl. Raya Selatan Banjaran no. 21 Tembok Banjaran-Adiwerna-Tegal (10-11-2015) sejumlah 18 orang berkebutuhan khusus (difabel) melaksanakan perekaman KTP elektronik dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tegal, Retno Suprobowati SH.MM.MKn. Kegiatan perekaman KTP elektronik ini merupakan kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tegal dengan Dinas Sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Tegal.
Antusias dan respon yang hangat diperlihatkan oleh penyandang difabel dan para keluarga yang mendampinginya. Para keluarga mendampingi dan membantu petugas saat perekaman dilaksanakan.
Retno Suprobowati SH.MM.MKn mengatakan setiap Warga Negara Indonesia berhak memiliki identitas sebagai Warga Negara Indonesia yang sah, tidak terkecuali bagi para penyandang difabel. Kewajiban pemerintah untuk memenuhi dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi mereka.
Pembuatan KTP elektronik bagi sebagian penyandang cacat tubuh atau difabel, dilayani dengan mekanisme jemput bola (mobile service). Mereka tidak perlu mengurus langsung ke dinas atau di rumah pelayanan kecamatan (paten), melainkan petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang datang langsung ke tempat yang telah ditentukan.
Lebih lanjut Retno Suprobowati SH.MM.MKn mengatakan eksistensi model pelayanan seperti ini ke depan rencananya akan lebih kami tingkatkan kapasitas dan jangkauannya seperti pelayananan akta kelahiran dan perekaman KTP elektronik di rumah sakit maupun tempat-tempat lain yang memudahkan akses bagi masyarakat.
Prinsipnya bagi kami adalah Dinas Kependudukann dan Pencatatan Sipil Kab. Tegal ingin memberikan pelayanan yang lebih sederhana, mudah dan menyenangkan bagi masyarakat. Dengan model pelayanan seperti ini mudah-mudahkan kesadaran masyarakat tentang arti penting dokumen kependudukan dan dokumen pencatatan sipil akan lebih meningkat, pungkasnya.