SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Perekaman data biometric KTP-el merupakan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur tujuh belas tahun. Hal tersebut dapat dilakukan di kantor-kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan data tempat tinggal masing-masing. Namun jika data alamat dan tempat tinggal berbeda kota bahkan pulau, warga dapat hadir di Kantor Disdukcapil terdekat dari tempat tinggal saat ini atau yang biasa disebut perekaman luar domisili.
Hal itu pula yang dilakukan Falldo Febrian Gilberd Wakas (24) warga Kota Manado Propinsi Sulawesi Utara. Pria yang aktif sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini tidak dapat pulang ke tempat domisilinya untuk melakukan rekam biometrik karena harus melaksanakan tugas di Kabupaten Tegal. Agar bisa mendapatkan KTP-el maka yang bersangkutan melakukan rekam biometrik luar domisili di ruang rekam biometric Disdukcapil Kabupaten Tegal pada Rabu siang (08/09/2021).
Faldo menuturkan, dirinya merasa terbantu dengan rekam biomterik luar domisili. ‘Saya tidak perlu kembali ke daerah asal untuk melakukan rekam biometrik. Saya sedang tugas di sini (Kabupaten Tegal) dan belum bisa pulang. Ini’
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Supriyadi, S. Sos, M.Si menuturkan, pihaknya dapat membantu warga yang sedang dalam perantauan di Kabupaten Tegal untuk melakukan rekam biomtrik luar domisili. ‘Selama infrastruktur tidak mengalami kendala serta tidak ada perubahan data, warga dari Kabupaten/ Kota manapun dapat melakukan rekam luar domisili.’, tuturnya.