02 Agustus

Rekam KTP-el Warga Negara Asing

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal kembali melakukan rekam biometrik Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KTP-el WNA. Rekam biometric dilakukan pada hari Senin (2/8/2021) di ruang pelayanan Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Supriyadi, S. Sos, M. Si menjelaskan, perekaman dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. ’KTP elektronik bukan hanya untuk WNI (Warga Negara Indonesia), sesuai Undang-Undang WNA yang sudah memenuhi syarat juga harus mendapatkan KTP El. Masa berlakunya sesuai dengan Kartu Ijin Tinggal Tetap yang dimiliki WNA tersebut.’, ujarnya.

Supriyadi menuturkan, persyaratan untuk melakukan perekaman biometrik KTP-el sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 adalah telah berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin atau sudah kawin, memiliki Kartu Keluarga, menunjukkan Dokumen Perjalanan, serta menunjukkan kartu izin tinggal tetap. ‘Semua harus dipenuhi, satu persyaratan saja yang tidak dapat dipenuhi, kami tidak dapat melakukan perekaman biometric KTP El.’, tandasnya.

Sementara itu, Yasameen Abdullah Saeed Ba Shumail (18) menuturkan, dirinya sudah mendapatkan kartu ijin tinggal tetap dari Kantor Imigrasi karena sudah tinggal selama tiga tahun berturut-turut di Indonesia dan melaksanakan proses perekaman biometrik untuk mendapatkan identitas di Indonesia. ‘Saat ini saya tinggal bersama ibu saya yang WNI dan sedang menempuh pendidikan. Ayah saya berkewarganegaraan Yaman, begitu pula saya’, ujarnya.