Slawi, mulai tanggal 1 September 2015 perekaman KTP elektronik bagi masyarakat yang belum pernah melaksanakan perekaman KTP elektroniknya akan difokuskan di masing-masing rumah paten kecamatan. Kebijakan ini diambil guna mempermudah pelayanan dan mendekatkan kepada masyarakat.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik tetapi masih ada kekeliruan elemen data seperti kesalahan : nama, tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, alamat atas rekomendasi dari rumah paten akan dilayani di dinas.
Terkait dengan masyarakat yang mengalami masalah dengan percetakan KTP elektroniknya yang disebabkan seseorang melaksanakan perekaman lebih satu kali (data ganda/ duplicate record) penanganannya akan dilaksanakan di dinas, demikian disampaikan Retno Suprobowati, SH,MM,MKn Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tegal.
Lanjut Retno Suprobowati, SH,MM,MKn, masyarakat tidak usah panik tidak bisa memiliki KTP elektronik, karena ketersediaan blangko KTP elektronik masih tersedia, dan pada minggu ke empat Agustus 2015 Kementrian Dalam Negeri RI akan mengirim kembali blangko KTP elektronik.
Retno Suprobowati, SH,MM,MKn mengingatkan kembali, bahwa masa berlakunya KTP elektronik adalah seumur hidup, akan dicetak kembali bila mana ada perubahan elemen data. Jadi walaupun di KTP elektroniknya masa berlakunya tidak seumur hidup, masyarakat tidak usah bimbang karena semua layanan publik sudah memahami bahwa masa berlakunya KTP elektronik adalah seumur hidup.
Masyarakat juga bisa menyampaikan berbagai permasalahan terkait pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Tegal melalui website kami di http://disdukcapil.tegalkab.go.id atau twitter : @dukcapilslawi, kami akan melayani berbagai pertanyaan dengan sepenuh hati, pungkas Retno Suprobowati, SH,MM,MKn.