SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Teknologi untuk mempermudah pelayanan publik terus dikembangkan. Seperti dalam pelayanan dokumen kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal. Warga saat ini tidak harus hadir di kantor pelayanan terpaku jam kerja untuk melakukan permohonan penerbitan dokumen, namun bisa dilakukan di berbagai lokasi dan waktu sesuai keinginan. Masyarakat Kabupaten Tegal hanya tinggal mengakses alamat website https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan, lalu mendaftar user sesuai dengan NIK masing-masing, pelayanan online sudah dapat dilakukan.
Berdasarkan data yang berasal dari alamat website tersebut, hingga 30 April 2021 pengguna layanan online Disdukcapil Kabupaten Tegal sudah mencapai 73.654 pengguna. Peningkatan jumlah pengguna ini terjadi sejak pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020. Selain karena kesadaran warga akan pentingnya layanan online untuk menghambat penyebaran Virus Corona, peningkatan ini juga disebabkan oleh semakin banyaknya warga Kabupaten Tegal yang lebih memahami teknologi.
Widiyanto (40 tahun) warga Kecamatan Tarub mengaku lebih memilih pelayanan online dibandingkan tatap muka. Cukup dari rumah ia sudah bisa mengajukan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran putrinya sekaligus mengajukan penerbitan Kartu Keluarga akibat penambahan data anggota keluarga.’Sudah tidak perlu antri lagi di Capil (Disdukcapil) untuk bisa mengurus Akta. Saya urus dari rumah dan pada waktu malam hari. Tidak perlu waktu satu minggu, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga sudah dapat saya cetak mandiri.’, ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan Patoni (57 tahun) warga Kecamatan Adiwerna. Untuk memohon penerbitan ulang KTP Elektronik karena hilang, dirinya hanya perlu mengunggah Kartu Keluarga dan Surat Kehilangan Kepolisian. ‘Sekarang sudah jauh lebih enak. Tidak perlu melakukan kontak dengan orang banyak, KTP el saya sudah jadi.’, tuturnya.(dk)