28 April

Dukungan Penuh Desa Pangkah terhadap WADUK DESA

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Desa Pangkah Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal memberikan dukungan terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mensukseskan program Waduk Desa. Dukungan tersebut berbentuk SDM (Sumber Daya Manusia) yang mumpuni serta sarana prasarana yang memadai. Hal tersebut diungkapkan Kasi Pemerintahan Desa Pangkah Dian Sulistiani pada Talkshow Bincang Kreatif di Studio Slawi FM. pada Selasa Siang (27/04/2021).

SDM yang mumpuni tersebut akan ditugaskan sebagai petugas register desa.’Dibutuhkan petugas register desa yang memahami aturan dan teliti sebagai pintu awal verifikasi dan validasi data penerbitan dokumen kependudukan Akta Kelahiran dan Akta kematian.’, tutur Dian saat menyampaikan dukungannya pada talkshow tersebut.

Berkaitan dengan sarana prasarana seperti personal computer, printer, scanner, dan jaringan internet Dian menyampaikan, bahwa peralatan tersebut merupakan sarana prasana dasar dalam pelayanan di Pemerintah Desa. Sehingga jika dibutuhkan dalam pelayanan WADUK DESA peralatan tersebut tentu sudah siap digunakan. ‘Saat kami dijelaskan mengenai sarpras yang dibutuhkan, kami sudah tidak bingung lagi karena sudah tersedia semua’, tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Supriyadi, S. Sos, M. Si yang juga menjadi narasumber dalam Talkshow dengan tema Warung Dukcapil Desa (Waduk Desa) memberikan apresiasi terhadap dukungan yang diberikan Pemerintah Desa Pangkah dalam program tersebut. ‘Saya berharap tidak hanya Desa Pangkah yang mendukung dan siap melaksanakan Waduk Desa. Namun seluruh Desa di Kabupaten Tegal, agar pelayanan kebutuhan warga terhadap Akta Kelahiran dan Akta Kematian semakin mudah.’, ujar Supriyadi.

Seperti diketahui, Waduk Desa merupakan program pelayanan publik dokumen kependudukan untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan terhadap warga. Masyarakat Kabupaten Tegal tidak perlu hadir di Kantor Pelayanan Disdukcapil untuk melakukan permohonan penerbitan Akta Kelahiran atau Akta Kematian. Pengajuan penerbitan dapat dilakukan di Kantor Desa begitu pula pencetakan Kutipan Akta Kelahiran atau Akta Kematian. (dk)