01 Agustus

STOK BLANGKO KTP ELEKTRONIK AMAN

Beberapa hari sebelum lebaran dan pasca liburan lebaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tegal dipadati pemohon yang berkeinginan mengurus  penerbitan KTP elektronik. Fluktuasi pemohon meningkat sangat dimaklumi  mengingat para pemudik di Kabupaten Tegal masih banyak yang belum memiliki KTP elektronik.

Mengantisipasi lonjakan pemohon KTP elektronik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tegal menambah alat perekaman KTP elektronik di dinas. Dengan 5 (lima) alat rekam KTP elektronik kami bisa merekam 250 pemohon setiap hari dan bila tidak ada gangguan alat perekaman dan pengiriman data  rekam KTP elektronik ke Kementrian Dalam Negeri, maka keesokan harinya KTP elektronik sudah bisa ditangan Pemohon. Bahkan pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015,  kami bisa merekam sebanyak 419 pemohon dan pada hari Senin tanggal 27 Juli 2015 KTP elektronik sebanyak 419 sudah siap diambil pemohon.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tegal juga melayani permohonan perubahan data pada KTP elektronik seperti perubahan status perkawinan, perubahan alamat dan perubahan profesi pekerjaan, dan bagi masyarakat yang KTP elektroniknya hilang bisa mengurus kembali KTP elektroniknya dengan melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian demikian kata Retno Suprobowati, SH.MM.MKn. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal.

Lebih lanjut ditegaskan Retno Suprobowati, SH.MM.MKn, bahwa masyarakat tidak perlu panik, karena dinas akan terus melayani permohonan KTP elektronik dalam waktu yang tidak ditentukan  dan sampai saat ini stok blangko KTP elektronik di Kabupaten Tegal masih tersedia dan diperkirakan aman sampai Desember 2015. Masyarakat juga tidak perlu khawatir atau mengharuskan perekaman di dinas, karena beberapa paten kecamatan juga sudah bisa merekam kembali permohonan perekaman KTP elektronik.  seperti kecamatan : Kedungbanteng, Pangkah, Lebaksiu, Balapulang, Tarub, Kramat, Adiwerna, Pagerbarang dan untuk paten kecamatan lainnya masih dalam proses  setting ulang alat perekaman KTP elektronik.

Bahwa menurut Perda Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bahwa waktu penerbitan KTP elektronik adalah 10 hari, tetapi bila kondisi peralatan optimal dan pengiriman data ke Kementrian Dalam Negeri tidak tertunda (delay) dalam 1 (satu) hari KTP elektronik bisa diterbitkan pungkas Retno Suprobowati, SH.MM.MKn.