13 April

SIREP, Perwujudan Pelayanan Adminduk Desa

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Administrasi Kependudukan selama ini identik dengan Instansi Pelaksana atau lebih dikenal dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun dengan SIREP atau Sistem Informasi Registrasi Penduduk Desa/Kelurahan proses permohonan hanya akan berhenti di tingkat Desa sebagai wujud pelayanan Adminduk di Desa.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal Supriyadi, S. Sos., M. Si. usai membuka kegiatan sosialisasi SIREP v.2 kepada para Petugas Register Desa di Pendopo Kecamatan Slawi pada Kamis (1/4/2021). ‘Warga dan Petugas Register Desa yang juga Pamong Desa tentu sudah saling mengenal. Komunikasi mereka juga akan jauh lebih baik. Sehingga pelayanan Adminduk (Administrasi Kependudukan) di Kantor Desa akan jauh lebih komunikatif.’, tutur Supriyadi.

Pria kelahiran Tegal ini menambahkan, dengan SIREP v.2 ini tempat-tempat pelayanan adminduk bertambah di Kantor Desa. ‘Memang saat ini pelayanan di Kantor Desa hanya pembuatan Akta Kematian, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga. Namun saya harapkan dapat memecah pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ke Kantor Paten, lalu ke Kantor Desa ’, ungkap mantan Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal. (dk)