13 April

PAMONG DESA KALIWUNGU : ‘TERTIB ADMINDUK BUKAN LAGI IMPIAN’

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Kepemilikan Akta Kematian dan Kelahiran bagi warga desa bukan lagi angan-angan belaka. Hal tersebut disampaikan Petugas Register Desa Kaliwungu Kecamatan Balapulang Sri Mulyati, setelah mengikuti kegiatan sosialisasi SIREP V.2 di Pendopo Kecamatan Balapulang pada Rabu (24/03/2021). Menurutnya dengan diberikannya akses petugas register desa untuk mengajukan permohonan Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Keluarga melalui aplikasi Sirep V.2, maka warga akan lebih mudah mengurus Adminduk (Administrasi Kependudukan) tersebut.

‘Selama ini, banyak yang tidak mau (warga) mengurus Dokumen Kependudukan terutama Akta Kematian dikarenakan jarak yang jauh serta ketidak pahaman proses pengajuan. Sehingga terkesan bolak-balik. Setelah ini, warga bisa berkomunikasi mengenai data dukung persyaratan dan melakukan permohonan hanya sampai di Kantor Desa.’, tuturnya.

Sri Mulyati meyakini prosentase warga yang segera mengurus Dokumen Kependudukan baik itu Akta Kematian, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga akan meningkat. Kesadaran terhadap kepemilikan Dokumen Kependudukan juga bertambah.’Setelah ini Kantor Desa akan ramai dengan warga yang memohon penerbitan Akta Kematian atau Akta Kelahiran plus Kartu Keluarga. Kami (Pamong Desa-red) juga akan terus mensosialisasikan pentingnya kepemilikan Dokumen Kependudukan.’, pungkas wanita berhijab tersebut.(dk)