05 November

Jemput Bola, Dukcapil Rekam Ratusan Pemula

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id —  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal terus memperluas pelayanan perekaman biometrik KTP elektronik (KTP-el) bagi wajib KTP pemula melalui kegiatan jemput bola ke sekolah dan pondok pesantren. Kegiatan yang dimulai sejak pekan lalu ini menyasar para pelajar dan santri agar dapat melakukan perekaman tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

 

Sejumlah lokasi telah menjadi sasaran kegiatan tersebut. Pada 28 Oktober 2026, petugas Disdukcapil mendatangi SMKN 1 Adiwerna dan melayani sekitar 98 pelajar. Sehari berikutnya, 29 Oktober 2026, pelayanan dilanjutkan ke Pondok Pesantren Alfatih dengan jumlah peserta perekaman kurang dari 50 orang.

Kegiatan serupa kembali dilaksanakan pada 5 November 2026 di SMK BP Margasari. Dalam pelayanan tersebut, tercatat sebanyak 103 pelajar mengikuti perekaman biometrik.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, A.P., M.M., mengatakan kegiatan jemput bola akan terus dilaksanakan dengan menyasar sekolah dan pondok pesantren lainnya. Pelaksanaannya dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

Menurutnya, pelayanan langsung ke lingkungan pendidikan diharapkan dapat memudahkan para pelajar yang telah memenuhi syarat usia untuk melakukan perekaman KTP-el. Dengan demikian, mereka tidak perlu meninggalkan kegiatan belajar hanya untuk mendatangi kantor pelayanan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendekatkan pelayanan kepada para wajib KTP pemula. Kami akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah agar semakin banyak sekolah yang dapat dijangkau,” ujarnya.

Iwan menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2027 di Kabupaten Tegal. Selain itu, upaya ini ditujukan untuk meningkatkan capaian perekaman KTP-el di daerah.

Disdukcapil berharap semakin banyak pelajar dan santri yang melakukan perekaman sejak dini setelah memenuhi persyaratan. Dengan begitu, kepemilikan dokumen kependudukan dapat dipersiapkan lebih awal sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Tegal.