SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id — Pasangan suami istri yang resmi bercerai di Pengadilan Agama Slawi kini dapat mengurus perubahan status perkawinan sekaligus pemisahan Kartu Keluarga (KK) melalui inovasi Si Cantik atau Sistem Informasi Cerai Anti Ribet Tercatat dan Terintegrasi KK. Layanan hasil kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal dengan Pengadilan Agama Slawi ini mulai berjalan pada 27 Mei 2025.
Melalui Si Cantik, perubahan data kependudukan dilakukan setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Status perkawinan dalam data kependudukan yang sebelumnya tercatat kawin diperbarui menjadi cerai hidup. Selain itu, KK pasangan yang telah bercerai dipisahkan sehingga masing-masing memiliki KK sendiri dengan nomor yang berbeda.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, A.P., M.M., saat ditemui di ruangannya pada Rabu (04/11/2026) mengatakan inovasi ini merupakan upaya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah dan terintegrasi bagi masyarakat.
“Melalui Si Cantik, masyarakat tidak perlu mengurus perubahan status perkawinan dan pemisahan KK secara terpisah setelah proses perceraian selesai. Persyaratan perubahan KK dapat diserahkan sejak pengajuan perkara di Pengadilan Agama, sehingga proses administrasi kependudukan bisa ditindaklanjuti setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Mekanisme pelayanan ini dirancang agar masyarakat tidak perlu mengurus perubahan dokumen kependudukan dari awal setelah menyelesaikan proses perceraian. Saat mengajukan perkara cerai di Pengadilan Agama Slawi, pemohon sekaligus menyerahkan persyaratan administrasi untuk perubahan KK.
Selanjutnya, setelah proses persidangan selesai dan putusan perceraian berkekuatan hukum tetap, data kependudukan pasangan diproses untuk diperbarui. Dengan demikian, warga memperoleh akta cerai dari Pengadilan Agama sekaligus KK baru yang telah terpisah antara mantan suami dan mantan istri.
Kerja sama kedua instansi ini mengintegrasikan proses layanan peradilan dengan administrasi kependudukan. Melalui Si Cantik, perubahan status perkawinan dan susunan keluarga dapat tercatat sesuai kondisi hukum terbaru.